Apakah Kita Benar-Benar Merdeka? Menimbang Ulang Arti Kewarganegaraan di Era Digital
Published on: 26 Jun 2025

Artikel Mahasiswa
Setiap 17 Agustus, lagu kebangsaan dinyanyikan dan bendera dikibarkan. Kita menyebut diri “merdeka” karena punya negara, punya KTP, dan bisa ikut pemilu. Tapi di era digital seperti sekarang, saya sering bertanya: apakah itu cukup? Apakah kita benar-benar merdeka sebagai warga negara?
Saya beberapa kali melihat bagaimana seseorang bisa diserang, dilaporkan, bahkan dibungkam hanya karena menyampaikan pendapat yang berbeda di media sosial. Padahal, jika mengacu pada Pasal 28E UUD 1945, setiap warga negara dijamin kebebasan untuk menyatakan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan. Sayangnya, ruang digital hari ini sering kali tidak memberikan rasa aman. Banyak orang memilih diam, bukan karena tidak peduli, tetapi karena takut disalahpahami. Ini membuat kita bertanya: apakah demokrasi digital sedang tumbuh, atau justru menyempit?
Dulu, menjadi warga negara berarti terdaftar secara administratif—memiliki dokumen resmi dan ikut serta dalam pemilu. Kini, makna kewarganegaraan juga hadir di ruang digital. Lewat unggahan, komentar, petisi daring, hingga diskusi publik, kita turut menunjukkan bagaimana kita berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa.
Namun ruang digital tak selalu netral. Algoritma media sosial cenderung memperkuat suara mayoritas, sementara pandangan berbeda sering kali terpinggirkan. Bahkan, tidak jarang kita temui orang-orang yang dilaporkan hanya karena menyuarakan opini yang tak sejalan dengan arus umum. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: siapa yang sungguh punya hak untuk bersuara, dan siapa yang didengarkan?
Selengkapnya, klik disini.




